Aman Bermedia Digital Dimulai dari Menjaga Data Pribadi dan Waspada Penipuan

Jakarta – Perkembangan teknologi digital memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat dapat berkomunikasi, berbelanja, bekerja, belajar, hingga memasarkan produk melalui berbagai platform digital.

Namun, kemudahan tersebut juga diikuti berbagai risiko, mulai dari penipuan online, pencurian data pribadi, phishing, social engineering, judi online, hingga penyalahgunaan identitas. Karena itu, kemampuan menggunakan teknologi perlu diimbangi dengan pengetahuan mengenai keamanan digital.

Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Aman Bermedia Digital” yang digelar pada Selasa, 15 September 2026. Kegiatan menghadirkan Dr. Desy Ratnasari, M.Si., M.Psi., Psikolog, Dr. Ir. Irawati Tjipto Priyanti, MT, dan Dr. Medya Apriliansyah, S.E., M.Si.

Ketiga narasumber dari perspektif legislatif, pemerintahan, dan akademisi tersebut mengingatkan masyarakat agar tidak hanya cakap menggunakan teknologi, tetapi juga memahami aturan, menjaga data pribadi, serta mampu mengenali berbagai modus kejahatan di ruang digital.

Aman Bermedia Digital Dimulai dari Memahami Aturan

Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Desy Ratnasari, mengatakan keamanan dalam menggunakan media digital tidak terlepas dari kepatuhan terhadap aturan.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami tiga lapisan aturan dalam kehidupan, yakni aturan negara, norma kemasyarakatan, dan nilai agama. Ketiganya menjadi pedoman ketika seseorang berinteraksi, termasuk ketika menggunakan media digital.

Desy menjelaskan, perkembangan teknologi membuat masyarakat tidak lagi hanya berinteraksi secara langsung. Berbagai platform digital memungkinkan orang berkomunikasi tanpa batas jarak dan waktu.

Karena itu, perkembangan teknologi juga perlu diikuti dengan aturan yang memberikan panduan dan perlindungan bagi masyarakat.

Salah satunya melalui regulasi di bidang teknologi informasi. UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi tersebut antara lain diarahkan untuk menciptakan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Desy menekankan bahwa kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan membuat konten tetap harus disertai tanggung jawab.

Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa konten yang dibuat di ruang digital dapat dilihat oleh orang dari berbagai daerah bahkan negara lain. Perbedaan budaya dan norma membuat pengguna internet perlu semakin berhati-hati ketika menyampaikan informasi.

Empat Pilar Menjadi Pegangan di Ruang Digital

Dalam paparannya, Desy mengingatkan kembali pentingnya empat pilar dalam bermedia digital, yakni cakap, aman, budaya, dan etika.

Cakap berarti memiliki pengetahuan dan kemampuan menggunakan teknologi. Aman berarti mampu melindungi data pribadi, data orang lain, serta menjaga aktivitas digital dari berbagai risiko.

Sementara budaya berkaitan dengan bagaimana nilai-nilai positif masyarakat tetap diterapkan di ruang digital. Sikap ramah, saling menghargai, gotong royong, musyawarah, dan sopan santun menurutnya tidak boleh hilang hanya karena interaksi berpindah ke dunia maya.

Sedangkan etika berkaitan dengan bagaimana seseorang bertanggung jawab atas perkataan, komentar, maupun konten yang dibuat.

Desy juga mengingatkan fenomena viralitas, FOMO (fear of missing out), kebutuhan terhadap likes, cyber bullying, hingga over sharing yang berkembang di media sosial.

Menurutnya, pengguna tidak perlu merasa harus selalu membuat unggahan. Prinsip yang perlu diterapkan adalah memposting sesuatu yang penting, bukan sekadar merasa harus posting.

Komentar di Media Sosial Bisa Menimbulkan Salah Tafsir

Salah satu persoalan dalam komunikasi digital adalah tidak adanya ekspresi wajah, intonasi suara, dan bahasa tubuh ketika seseorang menulis komentar.

Kalimat yang sebenarnya dimaksudkan biasa saja dapat ditafsirkan berbeda oleh pembaca. Salah tafsir tersebut kemudian dapat berkembang menjadi perdebatan, konflik, bahkan polarisasi di ruang digital.

Karena itu, Desy mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah ikut berkomentar terhadap persoalan yang belum dipahami secara utuh.

Ia juga menekankan empat nilai penting dalam berinteraksi di ruang digital, yaitu respect, responsibility, integrity, dan empathy.

Respect berarti menghargai orang lain, responsibility berarti siap bertanggung jawab atas tindakan dan konten yang dibuat, integrity berarti menjaga kejujuran dan orisinalitas, sedangkan empathy berarti mampu mempertimbangkan perasaan dan posisi orang lain sebelum berkomentar.

Modus Penipuan Digital Semakin Beragam

Sementara itu, Dr. Ir. Irawati Tjipto Priyanti, MT, Direktur Penyidikan Digital, mengingatkan masyarakat mengenai berbagai modus kejahatan yang berkembang di ruang digital.

Menurutnya, media digital memang memberikan banyak manfaat. Pelaku usaha misalnya dapat memasarkan produk melalui TikTok, Facebook, maupun platform lainnya.

Namun, ruang yang sama juga dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan atau scamming.

Modusnya beragam, mulai dari penjualan barang yang tidak sesuai, penipuan top up game, lelang telepon seluler, investasi palsu, arisan, hingga tawaran pekerjaan yang ternyata berujung pada eksploitasi.

Masyarakat juga diminta mewaspadai phishing, yaitu upaya mengarahkan korban ke situs atau tautan tertentu untuk mendapatkan informasi pribadi.

Data seperti KTP, NIK, nomor rekening, hingga informasi akun dapat dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.

Social Engineering Manfaatkan Kebiasaan Korban

Irawati menjelaskan bahwa pelaku kejahatan digital juga menggunakan teknik social engineering.

Pelaku dapat mempelajari kebiasaan seseorang melalui aktivitasnya di media sosial. Kesukaan terhadap produk tertentu, aktivitas pekerjaan, hingga informasi pribadi yang dibagikan secara terbuka dapat menjadi bahan bagi pelaku untuk menyusun modus penipuan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak terlalu banyak membagikan informasi pribadi di media sosial.

Modus lain yang juga perlu diwaspadai adalah love scamming. Pelaku dapat menggunakan identitas atau foto palsu untuk membangun hubungan dengan korban sebelum akhirnya meminta uang atau informasi tertentu.

Jika menemukan pola komunikasi mencurigakan, masyarakat diminta tidak melanjutkan komunikasi dan tidak memberikan data maupun uang kepada pihak tersebut.

Data Pribadi Jangan Dipinjamkan Sembarangan

Irawati juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan KTP atau rekening kepada orang lain hanya karena ditawari sejumlah uang.

Menurutnya, identitas dan rekening seseorang dapat disalahgunakan untuk menampung dana yang berasal dari aktivitas ilegal. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa data pribadi bukan sesuatu yang dapat dipinjamkan sembarangan.

Hal tersebut sejalan dengan pentingnya perlindungan data pribadi yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data pribadi yang bocor dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk penyalahgunaan identitas dan pengambilalihan akun.

Judi Online dan Konten Negatif Juga Jadi Perhatian

Irawati turut mengingatkan masyarakat mengenai bahaya judi online. Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, aktivitas tersebut dapat menyebabkan masalah sosial dan mendorong seseorang terus mengejar kekalahan yang dialaminya.

Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap konten negatif yang beredar di internet.

Pemerintah memiliki mekanisme penanganan konten negatif dan dapat meminta platform digital melakukan pemutusan akses terhadap konten tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga dapat berperan dengan melaporkan konten yang dianggap bermasalah melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat

Perlindungan anak menjadi salah satu perhatian dalam perkembangan ruang digital.

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi tersebut mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Pada 2026, pemerintah juga menerbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025.

Irawati mengingatkan orang tua untuk tidak melepas pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Anak dan remaja perlu mendapatkan pendampingan agar mampu mengenali konten berbahaya dan memahami risiko berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal melalui internet.

Data Pribadi Sama Pentingnya dengan Dompet dan Kunci Rumah

Dari perspektif akademisi, Dr. Medya Apriliansyah, S.E., M.Si, mengatakan hampir seluruh keluarga kini memiliki akses terhadap perangkat digital dan internet. Kondisi tersebut membuat risiko keamanan digital juga masuk ke lingkungan keluarga.

Medya menegaskan bahwa data pribadi harus diperlakukan sebagai sesuatu yang sangat penting.

Data seperti NIK, KTP, nomor telepon, alamat rumah, email, nomor rekening, foto identitas, hingga informasi lokasi tidak boleh dibagikan sembarangan.

Ia mengibaratkan data pribadi sama pentingnya dengan dompet, kartu ATM, dan kunci rumah.

“Jangan mudah percaya, jangan mudah klik, dan jangan mudah memberikan data-data pribadi,” menjadi pesan utama Medya kepada masyarakat.

Waspada OTP, Link dan Aplikasi yang Meminta Akses Berlebihan

Medya mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan OTP, PIN, password, maupun informasi rekening kepada siapa pun.

Masyarakat juga diminta tidak langsung mengklik tautan yang diterima melalui SMS, WhatsApp, email, atau media sosial, terutama jika berasal dari sumber yang tidak dikenal.

Tawaran hadiah, bantuan sosial, undian, transaksi, maupun pemberitahuan perbankan yang meminta pengguna membuka tautan tertentu perlu diperiksa terlebih dahulu.

Hal serupa berlaku ketika mengunduh aplikasi. Pengguna perlu memperhatikan izin akses yang diminta aplikasi, terutama jika meminta akses terhadap kontak, kamera, foto, lokasi, atau data lain yang tidak relevan dengan fungsi aplikasi.

Aktifkan Verifikasi Dua Langkah

Untuk meningkatkan keamanan akun, Medya menyarankan masyarakat menggunakan password yang kuat dan tidak mudah ditebak.

Password untuk akun penting juga sebaiknya tidak menggunakan informasi yang mudah diketahui, seperti tanggal lahir, nama panggilan, atau nama anggota keluarga.

Selain itu, masyarakat dianjurkan mengaktifkan verifikasi dua langkah atau two-factor authentication (2FA) pada akun yang mendukung fitur tersebut.

Langkah tersebut dapat menjadi lapisan keamanan tambahan apabila password diketahui pihak lain.

Jangan Mudah Panik

Salah satu kelemahan yang sering dimanfaatkan pelaku penipuan adalah kepanikan korban.

Pesan yang mengatasnamakan bank, bea cukai, perusahaan, aparat, atau pihak tertentu dapat dibuat sedemikian rupa sehingga korban merasa harus segera mengambil tindakan.

Dalam kondisi seperti itu, masyarakat disarankan berhenti sejenak dan melakukan verifikasi melalui kanal resmi.

Jangan terburu-buru memberikan data, mengirim uang, atau mengklik tautan hanya karena mendapatkan pesan dengan nada mendesak.

Aman Bermedia Digital Membutuhkan Kesadaran Bersama

Sosialisasi Merajut Nusantara tersebut menegaskan bahwa keamanan digital bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga persoalan perilaku.

Masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk mengenali risiko, menjaga data pribadi, memahami aturan, memeriksa informasi, serta bertanggung jawab atas aktivitas yang dilakukan di ruang digital.

Pesan yang disampaikan ketiga narasumber pada dasarnya bermuara pada satu hal: semakin sadar seseorang terhadap risiko digital, semakin besar peluang dirinya untuk terhindar dari berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.

Dengan membangun kebiasaan tidak mudah percaya, tidak sembarangan mengklik tautan, tidak membagikan data pribadi, serta lebih kritis terhadap informasi yang diterima, masyarakat dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *