Merajut Nusantara Dorong Masyarakat Hindari Judi Online dan Tingkatkan Literasi Digital

Jakarta – Pemanfaatan teknologi digital secara bijak menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam praktik judi online. Selain menimbulkan kerugian finansial, aktivitas tersebut juga dapat memicu kecanduan, mengganggu kesehatan mental, serta merusak hubungan dalam keluarga.

Pesan tersebut menjadi sorotan dalam kegiatan Sosialisasi Merajut Nusantara bertajuk “Bijak Tanpa Judi Online” pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan ini menghadirkan Rachel Maryam Sayidina, Anggota Komisi I DPR RI; Cahyaning Nuratih Widowati, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI; serta Didi, pegiat literasi digital.

Dalam pemaparannya, Rachel Maryam Sayidina menyampaikan bahwa kemajuan teknologi membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Internet dapat digunakan untuk mencari informasi, berkomunikasi, mengembangkan kreativitas, hingga membuka kesempatan usaha. Meski demikian, ruang digital juga memiliki risiko, salah satunya penyebaran judi online yang semakin mudah menjangkau berbagai kelompok usia.

Menurutnya, judi online kerap dipromosikan sebagai hiburan atau jalan pintas untuk mendapatkan uang. Padahal, aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan kerugian berulang, menimbulkan utang, dan memengaruhi kondisi psikologis maupun kehidupan sosial penggunanya.

Promosi perjudian juga tidak hanya ditemukan pada situs tertentu, tetapi dapat menyusup melalui media sosial, aplikasi percakapan, permainan digital, hingga penawaran yang menyerupai investasi dan undian berhadiah. Masyarakat karena itu perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran yang menjanjikan keuntungan instan.

Rachel menilai pemberantasan judi online harus dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penindakan terhadap aktivitas ilegal dan edukasi kepada masyarakat. Keterlibatan pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, serta komunitas diperlukan untuk membangun kebiasaan menggunakan internet secara sehat dan bertanggung jawab.

Perputaran Transaksi Judi Online Masih Perlu Diwaspadai

Pada sesi berikutnya, Cahyaning Nuratih Widowati menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia harus disertai kemampuan memahami risiko di ruang digital.

Berdasarkan data APJII tahun 2026 yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 235,26 juta orang atau sekitar 81,72 persen dari total penduduk. Angka tersebut menunjukkan luasnya jangkauan internet sekaligus besarnya tantangan dalam mencegah penyalahgunaan teknologi.

Cahyaning turut memaparkan data PPATK yang mencatat perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp286,84 triliun. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp359,81 triliun. Kendati demikian, nilai transaksi yang masih besar menunjukkan bahwa upaya pencegahan tetap perlu diperkuat.

Dalam materi yang disampaikan, transaksi judi online pada semester pertama 2026 tercatat mencapai Rp86,82 triliun dengan frekuensi sebanyak 467,32 juta transaksi. Pola transaksi dengan nominal yang relatif kecil dan tersebar dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan aliran dana.

Pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk membatasi aktivitas tersebut. Data Komdigi yang disampaikan dalam kegiatan mencatat pemutusan akses terhadap 3,45 juta situs selama periode 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Selain itu, langkah penanganan juga dilakukan melalui pengajuan pemblokiran rekening dan penghentian sementara rekening yang diduga berkaitan dengan perjudian.

Namun, masyarakat tetap perlu memahami bagaimana seseorang dapat terjebak dalam judi online. Rasa penasaran untuk mencoba taruhan kecil dapat berkembang menjadi kebiasaan berulang, terutama ketika seseorang berusaha mengembalikan uang yang telah hilang. Jika tidak dihentikan, perilaku tersebut berisiko menimbulkan masalah keuangan dan konflik keluarga.

Pemahaman Hukum dan Etika Digital Perlu Diperkuat

Cahyaning juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum yang mengatur perjudian di ruang digital. Ia menjelaskan bahwa Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan penyebaran informasi atau dokumen elektronik bermuatan perjudian secara sengaja dan tanpa hak.

Ketentuan mengenai tindak pidana perjudian juga tercantum dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tersebut mengatur perbuatan terkait penyelenggaraan perjudian tanpa izin maupun penggunaan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, termasuk menyebarluaskan konten yang mempromosikan praktik tersebut.

Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, Cahyaning menguraikan empat aspek literasi digital yang perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pertama, kecakapan digital untuk mengenali pola promosi dan tawaran kemenangan yang menyesatkan. Kedua, keamanan digital melalui perlindungan data pribadi serta informasi rekening dan dompet digital.

Ketiga, budaya digital yang mendorong sikap saling mengingatkan dan memberikan dukungan kepada orang yang mengalami masalah perjudian. Keempat, etika digital yang menekankan tanggung jawab dalam berinteraksi di internet, termasuk tidak menyebarkan atau mempromosikan konten judi online.

Ia juga menekankan peran keluarga dalam mencegah keterlibatan anak dan remaja. Pendampingan saat menggunakan gawai, komunikasi terbuka, serta perhatian terhadap perubahan perilaku dapat membantu mendeteksi risiko lebih awal. Bagi mereka yang kesulitan menghentikan kebiasaan berjudi, dukungan profesional dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperoleh pertolongan.

Lindungi Generasi Muda dari Paparan Judi Online

Pegiat literasi digital Didi menambahkan bahwa internet semestinya dimanfaatkan untuk aktivitas yang memberikan nilai positif, seperti belajar, bekerja, membangun usaha, dan mengembangkan kemampuan diri.

Ia mengingatkan bahwa judi online bukan hanya persoalan individu, melainkan juga dapat memengaruhi ketahanan ekonomi keluarga dan kesejahteraan masyarakat. Anak-anak dan remaja menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian karena paparan perjudian sejak dini berisiko mengganggu perkembangan psikologis dan sosial mereka.

Dalam pemaparannya, Didi turut menyoroti penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menghasilkan konten manipulatif. Teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membuat video palsu, iklan yang menyesatkan, maupun pesan promosi yang tampak meyakinkan.

Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar di internet. Memeriksa sumber, mengenali ciri promosi mencurigakan, serta menghindari tautan yang tidak jelas merupakan langkah sederhana untuk mengurangi risiko terpapar judi online.

Didi juga mengajak masyarakat melakukan pencegahan melalui empat tindakan, yaitu meningkatkan kewaspadaan terhadap konten perjudian, mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital, melaporkan situs atau akun yang mempromosikan judi online melalui kanal resmi, serta membangun komunikasi yang baik di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Menurutnya, upaya pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan secara bersama-sama. Keluarga memiliki peran dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat, sekolah dapat memberikan pendidikan literasi sejak dini, sedangkan pemerintah bertanggung jawab menjalankan pengawasan dan penegakan aturan.

Sinergi Masyarakat Dibutuhkan untuk Menekan Judi Online

Kegiatan Merajut Nusantara bertema “Bijak Tanpa Judi Online” menegaskan bahwa menciptakan ruang digital yang aman membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Pemblokiran situs dan penindakan hukum perlu berjalan beriringan dengan edukasi yang berkelanjutan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan tidak mengakses, mempromosikan, atau menyebarluaskan konten perjudian serta melaporkan temuan yang mencurigakan melalui saluran resmi.

Melalui peningkatan literasi digital, pengawasan keluarga, dan kerja sama lintas sektor, masyarakat diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara lebih bertanggung jawab. Dengan demikian, ruang digital dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan, produktivitas, dan kreativitas tanpa terjebak dalam praktik yang merugikan.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *