Pemerintah Resmi Tetapkan Lebaran 2026, Hilal Tak Terlihat di 117 Titik

konferesnsi pers sidang Isbat Idul Fitri 2026. (Foto oleh Rima Febrina)

Jakarta – Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Kamis (19/3/2026).

Dalam keterangannya, Menteri Agama menjelaskan bahwa penentuan 1 Syawal didasarkan pada hasil perhitungan hisab serta pemantauan hilal. Berdasarkan kedua metode tersebut, disimpulkan bahwa hilal belum terlihat, sehingga awal Syawal ditetapkan pada 21 Maret 2026.

Secara astronomis, posisi hilal saat pemantauan 29 Ramadan 1447 H masih belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh MABIMS. Tinggi hilal berada di kisaran kurang dari batas minimal, dengan sudut elongasi yang juga belum mencukupi syarat penentuan awal bulan baru.

Selain itu, hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 117 titik pengamatan di seluruh Indonesia tidak menemukan adanya hilal. Seluruh laporan yang masuk telah diverifikasi dan dinyatakan tidak ada yang berhasil melihat hilal.

Sidang isbat ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari pejabat pemerintah, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), DPR, hingga lembaga terkait seperti BMKG, BRIN, dan para ahli falak dari berbagai organisasi Islam serta perguruan tinggi.

Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia untuk merayakan Idul Fitri secara serentak, sekaligus memperkuat persatuan.

Menteri Agama juga menegaskan bahwa sidang isbat merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memfasilitasi penetapan awal bulan Hijriah, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah dan hari besar keagamaan.

Sebagai landasan hukum, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan sidang isbat. Regulasi ini mengedepankan integrasi antara metode hisab dan rukyat untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, serta keseragaman penetapan kalender Hijriah di Indonesia.

Penetapan ini juga mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 mengenai penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Menutup pernyataannya, Menteri Agama menegaskan bahwa sidang isbat tidak hanya berfungsi untuk menetapkan tanggal, tetapi juga menjadi wadah musyawarah demi menjaga persatuan umat Islam dalam menentukan waktu ibadah dan perayaan hari besar secara bersama-sama.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *