KPK Bongkar Konflik Kepentingan Fadia Arafiq, Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di Pemkab Pekalongan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan konflik kepentingan melalui perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berdaya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya. PT RNB disebut aktif mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Menurut Asep, konflik kepentingan mulai muncul ketika perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pejabat publik ikut menjadi penyedia dalam proyek pengadaan di instansi tempat pejabat tersebut menjabat. Ia menegaskan bahwa mendirikan perusahaan bukanlah masalah, namun persoalan muncul jika perusahaan yang berafiliasi dengan pejabat atau keluarganya turut terlibat dalam proyek di lembaga yang sama.

KPK menduga Fadia Arafiq memperoleh keuntungan dari aktivitas perusahaan tersebut yang memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Selama periode 2023 hingga 2026, ia diduga menerima aliran dana sekitar Rp5,5 miliar melalui PT RNB.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang merupakan operasi ketujuh sepanjang tahun ini. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang.

Selain itu, lembaga antirasuah juga menangkap 11 orang lainnya yang berasal dari wilayah Pekalongan.

Sehari setelahnya, pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Sumber: ANTARA

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *