Otak Anak Belum Matang, Psikiater Dukung Pembatasan Medsos di Bawah 16 Tahun

Kepala Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI)-Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr Kristiana Siste Kurniasanti saat memberikan keterangan kepada wartawan di RSCM, Jakarta, Jumat (15/11/2024). ANTARA/Sean Filo Muhamad

Jakarta – Psikiater subspesialis psikiatri adiksi Kristiana Siste Kurniasanti menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun penting untuk menjaga perkembangan kesehatan mental mereka.

Dalam wawancara di Jakarta, Selasa, Kristiana yang juga menjabat sebagai Kepala Departemen Psikiatri di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo menjelaskan bahwa secara biologis perkembangan otak anak di bawah usia tersebut belum sepenuhnya matang.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat anak belum mampu sepenuhnya memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang mereka lakukan, termasuk saat menggunakan media sosial. Oleh karena itu, aktivitas yang berisiko tinggi seperti penggunaan platform digital perlu dibatasi dan diawasi secara ketat oleh orang tua.

Ia menambahkan, pembatasan akses media sosial pada anak di bawah 16 tahun dapat membantu mencegah berbagai dampak negatif yang berpotensi muncul dari penggunaan platform digital secara tidak bijak.

Kristiana menjelaskan bahwa setelah memasuki usia 16 tahun, perkembangan otak anak umumnya sudah lebih baik. Pada fase ini, bagian otak yang disebut prefrontal cortex mulai berkembang lebih matang sehingga remaja mulai mampu mempertimbangkan manfaat dan risiko dari tindakan yang mereka ambil, termasuk saat berinteraksi di media sosial.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kematangan penuh dalam pengambilan keputusan baru terbentuk ketika prefrontal cortex berkembang sempurna, yakni sekitar usia 20 hingga 21 tahun.

Menurut Kristiana, kemampuan anak dalam mengambil keputusan sebenarnya sudah mulai muncul sejak usia sekitar delapan tahun. Namun, pada tahap tersebut keputusan yang diambil masih bersifat sederhana dan tetap membutuhkan pendampingan serta pengawasan dari orang tua karena tingkat kedewasaannya masih terbatas.

Ia juga menekankan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak, terutama di era digital yang memungkinkan berbagai platform diakses dengan mudah.

Karena itu, selain pembatasan akses, pemerintah juga dinilai perlu memberikan edukasi kepada orang tua agar memiliki literasi digital yang baik sehingga mampu membimbing anak dalam menggunakan teknologi secara aman.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari dampak negatif teknologi. Menurutnya, pemanfaatan teknologi seharusnya mendukung perkembangan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak.

Sumber : ANTARA

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *