Jakarta – Sosialisasi Merajut Nusantara mengangkat tema “Perlindungan Identitas Digital dan Data Pribadi di Platform Digital”. Kegiatan ini memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi serta menggunakan ruang digital secara bijak dan bertanggung jawab.(26/6)
Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Desy Ratnasari, M.Si., M.Psi., Psikolog, menekankan bahwa setiap aktivitas di media digital meninggalkan jejak yang dapat membentuk identitas dan pola perilaku pengguna. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, serta memahami risiko sebelum membagikan informasi maupun membuat konten di internet.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan data pribadi telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab negara dan penyedia platform, melainkan juga setiap individu.
Pegiat Literasi Digital Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si. menjelaskan bahwa data kini menjadi salah satu aset penting di era transformasi digital. Kebocoran data dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk penipuan dan kejahatan siber. Masyarakat pun diminta menerapkan empat pilar literasi digital, yakni Digital Skill, Digital Culture, Digital Ethics, dan Digital Safety.
Sementara itu, Dr. Medya Apriliansyah, S.E., M.Si., menyoroti berbagai modus penipuan digital yang kerap memanfaatkan data pribadi, seperti permintaan kode OTP, tautan palsu, pengambilalihan akun, serta permintaan foto KTP tanpa tujuan yang jelas.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan kata sandi yang kuat dan berbeda pada setiap akun, mengaktifkan verifikasi dua langkah, tidak membagikan OTP, berhati-hati terhadap tautan mencurigakan, serta tidak sembarangan mengunggah NIK, KTP, PIN, kata sandi, nomor rekening, dan data sensitif lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa keamanan digital tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada perilaku pengguna. Sikap kritis, waspada, dan bertanggung jawab menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan identitas serta data pribadi di ruang digital.



